Skip to content
info ketapang

Terpercaya dan Terdepan

  • Home
  • Agama
  • Bisnis
  • Desa
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Politik
  • Iptek
  • Sosial Budaya
  • Medik.TV
  • Jadwal Cinepolis
  • Info Ketapang
  • Kriminal

Pemuda Rampas Handphone Anak Kecil, diamankan Polisi

Admin 21/04/2024

Share this:

  • Share on WhatsApp (Opens in new window) WhatsApp
  • Share on Facebook (Opens in new window) Facebook
  • Share on Telegram (Opens in new window) Telegram
  • Share on X (Opens in new window) X

Ketapang, InfoKetapang – Seorang pemuda berinisial RA dibekuk anggota Sat Reskrim Polres Ketapang, pada Sabtu 20 april 2024 sekitar Pukul 01.30 Wib.

Pelaku diamankan setelah sebelumnya merampas sebuah handphone milik seorang anak kecil di depan rumah korban yang beralamat di Gg Anggrek Jalan Gatot Subroto Desa Paya Kumang Kecamatan Delta Pawan Kabupaten Ketapang, pada hari Kamis (18/04/2024).

Aksi perampasan itu dilancarkan pelaku setelah berpura pura bertanya kepada korban yang selanjutnya saat korban lengah, pelaku langsung merampas ponsel dari tangan korban.

Kapolres Ketapang AKBP Tommy Ferdian melalui Kasi Humas AKP Sumiadinata mengatakan bahwa pelaku merupakan seorang residivis yang sudah berulang kali mendapatkan putusan vonis pidana.

“Pelaku ini sudah 3 kali mendapatkan putusan vonis pidana dengan kasus serupa. Dalam menjalankan aksi nya, pelaku memilih korban yang masih berusia anak anak dengan modus berpura pura bertanya kepada calon korban untuk selanjutnya merampas Handphone dan langsung kabur meninggalkan korban ” jelasnya.

Ditambahkannya, pelaku melancarkan aksinya di lokasi yang berbeda beda dan melakukan pengamatan disekitar lokasi sebelum melakukan perbuatannya. Setelah berhasil mendapatkan handphone korban, untuk selanjutnya dijual pelaku dan hasilnya untuk keperluan sehari hari.

“Dari hasil diamankannya pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa sebuah Handphone merek YO 10 warna hitam dan kepada pelaku sendiri kita jerat dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara” Pungkas Sumiadinata.

Tags: Berita kriminal info ketapang kabar ketapang ketapang terkini

Post navigation

Previous Serius Jadi Bupati Ketapang, M.Febriadi Kembalikan Formulir Pendaftaran
Next Sekda Alex Bahas Jalan Saat Pimpin Apel Pagi

Medik.TV Ketapang

Advertorial

Slider Post

Menhut Tinjau Karhutla Ketapang, Presiden Kucurkan Bantuan Rp20 Miliar
LPPTKA-BKPRMI Ketapang Wisuda 89 Santri TPA, TQA dan Tahfidz Al-Qur’an
Kolaborasi AKSI PEDULI KARHUTLA, Distribusikan Makanan dan Minuman Dingin ke Tim Manggala Agni dan TNI.
Pemdes Kalinilam Bersama Unsur Desa Salurkan Air Bersih, Hampir 100 KK Terbantu
BKPRMI Ketapang Salurkan Masker dan Air Bersih, dan Turun Langsung Bantu Korban Karhutla
BKPRMI Ketapang Gelar Aksi Peduli di Tengah Kualitas Udara yang Menurun di Ketapang
Ratusan Warga Benua Kayong Gelar Sholat Istisqa’, Ikhtiar Bersama Memohon Hujan
Ribuan Warga Ketapang Gelar Sholat Istisqa, Berdoa di Tengah Kemarau Panjang
Jangan Menilai Shalat Istisqa dari Sepenggal Pernyataan
Respon Cepat, Setda Ketapang Salurkan 16.000 Liter Air Bersih ke Warga Mulia Baru
previous arrow
next arrow

Iklan Full

Office: Jl. Kolonel Sugiono Gg. Kenari No. 2 Delta Pawan Ketapang.

email: blueink@infoketapangnews.com

Subcribe Berita Infoketapang

Copyright © All rights reserved | DarkNews by AF themes.