Skip to content
info ketapang

Terpercaya dan Terdepan

  • Home
  • Agama
  • Bisnis
  • Desa
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Politik
  • Iptek
  • Sosial Budaya
  • Medik.TV
  • Jadwal Cinepolis
  • Info Ketapang
  • Kriminal
  • Nasional

Diduga, Pengedar Narkoba, 2 (Dua) Warga Sandai Ketapang di Tangkap Polisi

Admin 09/06/2024

Share this:

  • Share on WhatsApp (Opens in new window) WhatsApp
  • Share on Facebook (Opens in new window) Facebook
  • Share on Telegram (Opens in new window) Telegram
  • Share on X (Opens in new window) X

Sandai, InfoKetapang – Sejumlah barang bukti kejahatan telah diamankan Polisi di Wilayah Sandai Kabupaten Ketapang.

Pengamanan ini terbukti dengan ditangkapnya Dua orang pengguna dan pengedar narkoba yang diciduk polisi saat operasi penggerebekan sebuah rumah di Desa Merimbang Jaya, Kecamatan Sandai, pada Rabu (05/06/2024) malam.

Kapolsek Sandai IPDA Dewa Jaya Ferugosta mengungkapkan, tersangka masing-masing berinisial JJ (29) dan AAL (30). Keduanya merupakan warga Kecamatan Sandai yang diduga sebagai pengguna dan pengedar narkotika jenis sabu. 

“Dari hasil penyelidikan, kami menemukan bukti kuat adanya aktivitas penyalahgunaan narkoba di rumah tersebut. Setelah mengumpulkan informasi yang cukup, kami segera melakukan penggerebekan,” tegas Dewa, Jumat (7/6/2024). 

Dewa mengatakan, pihaknya berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan tersangka, seperti satu klip besar yang berisi narkotika jenis sabu, tujuh klip yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto  6,6 gram, uang tunai hingga timbangan digital. 

“Uang tunai Rp 150 ribu, timbangan elektrik merk GHL, satu buah buku catatan jual beli narkotika, satu buah korek api warna biru, satu buah tas warna hitam, satu buah handphone Vivo warna Biru, satu buah sendok sabu,” jelasnya. 

Kedua pelaku, lanjut Dewa, sudah dibawa ke Mapolres Ketapang untuk pemeriksaan lebih lanjut. Mereka terancam dengan Pasal 114 (1) dan atau Pasal 112 (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana kurungan penjara Paling Singkat 5 Tahun dan Paling lama 20 Tahun, serta denda paling sedikit 1 miliar, dan paling banyak 10 miliar.

“Keberhasilan ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi. Kami akan terus mendalami kasus ini dan mengejar apabila ada pelaku lain yang terlibat dalam jaringan peredaran narkoba ini,” tegasnya.

Tags: Berita kriminal info ketapang kabar ketapang ketapang terkini pengedar narkoba

Post navigation

Previous Irdam XII/Tpr Jadi Inspektur Upacara Penutupan TMMD Imbangan ke-120, Kodim1203/ Ketapang di Desa Mayak
Next Kejuaraan Tinju Amatir Dandim Cup 2024, Resmi Ditutup

Medik.TV Ketapang

Advertorial

Slider Post

Menhut Tinjau Karhutla Ketapang, Presiden Kucurkan Bantuan Rp20 Miliar
LPPTKA-BKPRMI Ketapang Wisuda 89 Santri TPA, TQA dan Tahfidz Al-Qur’an
Kolaborasi AKSI PEDULI KARHUTLA, Distribusikan Makanan dan Minuman Dingin ke Tim Manggala Agni dan TNI.
Pemdes Kalinilam Bersama Unsur Desa Salurkan Air Bersih, Hampir 100 KK Terbantu
BKPRMI Ketapang Salurkan Masker dan Air Bersih, dan Turun Langsung Bantu Korban Karhutla
BKPRMI Ketapang Gelar Aksi Peduli di Tengah Kualitas Udara yang Menurun di Ketapang
Ratusan Warga Benua Kayong Gelar Sholat Istisqa’, Ikhtiar Bersama Memohon Hujan
Ribuan Warga Ketapang Gelar Sholat Istisqa, Berdoa di Tengah Kemarau Panjang
Jangan Menilai Shalat Istisqa dari Sepenggal Pernyataan
Respon Cepat, Setda Ketapang Salurkan 16.000 Liter Air Bersih ke Warga Mulia Baru
previous arrow
next arrow

Iklan Full

Office: Jl. Kolonel Sugiono Gg. Kenari No. 2 Delta Pawan Ketapang.

email: blueink@infoketapangnews.com

Subcribe Berita Infoketapang

Copyright © All rights reserved | DarkNews by AF themes.