Skip to content
info ketapang

Terpercaya dan Terdepan

  • Home
  • Agama
  • Bisnis
  • Desa
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Politik
  • Iptek
  • Sosial Budaya
  • Medik.TV
  • Jadwal Cinepolis
  • Info Ketapang
  • Kriminal
  • Nasional

Dua Warga Kecamatan Nanga Tayap diamankan Polres Ketapang, Ini Kasusnya

Admin 05/01/2025 1204 Views

Ketapang, InfoKetapang – Dua oknum warga Kecamatan Nanga Tayap Kabupaten Ketapang berinisial RS, (36 Thn) dan DK, (36 Thn) diamankan Polsek Nanga Tayap Polres Ketapang lantaran menyimpan dan menguasai sejumlah narkoba jenis sabu, di sebuah rumah di Desa Kayong Hulu Kecamatan Nanga Tayap Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat, pada Kamis (02 Januari 2025).

Kapolres Ketapang AKBP Setiadi, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Nanga Tayap AKP Adi Sudirman, S.A.P., M.A.P., menyampaikan bahwa diamankannya pelaku tersebut bermula saat Polsek Nanga Tayap menerima informasi terkait adanya transaksi narkoba di tempat kejadian perkara.

“Benar bahwa pada hari Kamis (02 Januari 2025) sekira pukul 14.00 Wiba, kami telah melakukan penegakan hukum melalui diamankannya dua orang terduga pelaku yaitu RS dan DK, keduanya diamankan di sebuah rumah di Desa Kayong Hulu Kecamatan Nanga Tayap,” ucapnya.

Menurut keterangan Adi, saat diamankan dan dilakukan penggeledahan yang disaksikan Ketua RT dan beberapa warga setempat, didapati barang bukti dari kedua pelaku berupa 11 plastik klip kecil berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu, 2 plastik klip kecil berisi narkotika jenis inex, 2 sendok sabu. 

“Selain itu diarea ruangan dapur, petugas kembali mendapati 3 buah timbangan digital, 1  buah bong, dan 3 buah kantong putih berisi plastik klip kosong, ” papar Adi, Sabtu (04 Januari 2025) Pukul 15.00 wib.

Ditambahkan AKP Adi, kedua pelaku dan seluruh barang bukti sudah diamankan di Mapolres Ketapang dan sudah dilakukan gelar perkara untuk untuk menaikan status perkara ke tingkat penyidikan. 

“Tentunya tidak hanya sampai di kedua pelaku ini saja, kita terus lakukan pengembangan terhadap kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih besar lagi. Kepada kedua pelaku saat ini kita sangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ” tutup Adi.

Share this:

  • Share on WhatsApp (Opens in new window) WhatsApp
  • Share on Facebook (Opens in new window) Facebook
  • Share on Telegram (Opens in new window) Telegram
  • Share on X (Opens in new window) X
Tags: info ketapang kabar ketapang Kasus narkoba kecamatan nanga tayap ketapang terkini

Continue Reading

Previous: Kasus HIV/AIDS di Kabupaten Ketapang Meningkat, Ini Penjelasan Kadis Kesehatan
Next: Forum Konsultasi Publik Pembahasan Ranwal RKPD Kabupaten Ketapang Tahun 2026

Medik.TV Ketapang

Advertorial

Slider Post

Pos Kopi Juara Turnamen Futsal Jurnalis Cup Seri XII 2026, Tundukkan Jaya Lestari 6-1 di Final
Polres Ketapang Tegaskan Tindak Tegas Penyelewengan BBM di Tengah Kelangkaan
Pemkab Ketapang Gerak Cepat Atasi Kelangkaan BBM, Bupati Minta Pertamina Tambah Pasokan dan Percepat Distribusi
Bupati Ketapang Gerak Cepat Tangani Kelangkaan Pertalite, Libatkan Forkopimda dan Seluruh Pengelola SPBU
Wabup Ketapang Jamhuri, Panen Raya Padi di Sungai Awan Kanan, Tegaskan Komitmen Dukung Swasembada Pangan
Wabup Ketapang Hadiri Forum TSBLP/CSR Kalbar 2026, Perkuat Sinergi Pemerintah dan Dunia Usaha untuk Pembangunan Daerah
LPTQ Ketapang Matangkan Persiapan Kafilah Jelang MTQ XXXIV Kalbar, Targetkan Prestasi Terbaik
Wabup Ketapang Tutup Pagelaran Seni Budaya Melayu Desa Mensubang, Dorong Pelestarian Budaya Jadi Agenda Tahunan
Bupati Ketapang Lantik 98 PNS dan 89 Pejabat Fungsional, Tekankan Pengabdian dan Pelayanan Prima kepada Masyarakat
Peringati Hari Berkabung Daerah, Pemkab Ketapang Teguhkan Semangat Kepahlawanan dan Lepas Kontingen KORMI ke Porprov Kalbar
previous arrow
next arrow

Iklan Full

Office: Jl. Kolonel Sugiono Gg. Kenari No. 2 Delta Pawan Ketapang.

email: blueink@infoketapangnews.com

Subcribe Berita Infoketapang

Copyright © All rights reserved | blueink.id