Skip to content
info ketapang

Terpercaya dan Terdepan

  • Home
  • Agama
  • Bisnis
  • Desa
  • Ekonomi
  • Kriminal
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Politik
  • Iptek
  • Sosial Budaya
  • Medik.TV
  • Jadwal Cinepolis
  • Info Ketapang
  • Kriminal

Pelaku Kasus Pembunuhan Kades Karya Mukti, Dijerat 17 Tahun Penjara

Admin 30/07/2025 1985 Views

Ketapang, InfoKetapang – Pelaku dugaan pembunuhan berencana Ratnida alias Nida dijatuhi vonis 17 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ketapang.

Keputusan ini setelah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap Kepala Desa Karya Mukti, Kecamatan Sungai Melayu Rayak, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.

Kasus ini bermula pada 29 November 2024, ketika Andri Yansyah (34), Kepala Desa Karya Mukti, ditemukan meninggal dunia di rumahnya. Istri sirinya, Ratnida (31), awalnya mengklaim bahwa korban meninggal akibat bunuh diri. Namun, keluarga korban mencurigai adanya kejanggalan, khususnya pada luka jerat di leher korban yang tidak konsisten dengan pola gantung diri.

Penyelidikan intensif oleh Polres Ketapang kemudian dilakukan, melibatkan tim ahli forensik, psikologi, visum et repertum, pemeriksaan polygraph, Inafis, hingga evaluasi kejiwaan oleh RS Jiwa Singkawang. Setelah dinyatakan lengkap (P-21), berkas perkara diserahkan ke Kejaksaan Negeri Ketapang pada 21 Maret 2025.

Pada 22 Juli 2025, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyampaikan tuntutan terhadap terdakwa, menilai tindakan Ratnida sebagai pembunuhan berencana yang memenuhi unsur Pasal 340 KUHP. JPU menuntut hukuman penjara selama 18 tahun, dengan permintaan agar masa tahanan terdahulu diperhitungkan dalam vonis akhir.

Keluarga korban menyatakan kekecewaannya atas tuntutan tersebut, menilai unsur perencanaan telah sangat jelas dan berharap majelis hakim menjatuhkan vonis maksimal sebagai bentuk keadilan.

Pada Selasa, 29 Juli 2025, majelis hakim yang diketuai oleh Dhimas Nugroho Priyosukamto, S.H., dengan dua hakim anggota, Andre Budiman Panjaitan, S.H., dan Ika Ratna Utami, S.H., M.H., menjatuhkan pidana penjara selama 17 tahun kepada terdakwa Ratnida.

Putusan tersebut tercatat dalam perkara Nomor 224/Pid.B/2025/PN Ktp., dan menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana, sesuai dakwaan primair dari Jaksa Penuntut Umum.

Baca juga  Jadi Tuan Rumah, Camat Tayap Sampaikan Ekpose MTQ KE-XXXI di Kecamatan Nanga Tayap

Dalam amar putusan, majelis hakim juga menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani terdakwa akan dikurangkan dari total masa hukuman. Ratnida tetap berada dalam tahanan.

Barang bukti berupa dua unit handphone, kasur spring bed, serta sejumlah perlengkapan pribadi milik korban dan terdakwa, sebagian ditetapkan untuk dikembalikan kepada terdakwa dan sebagian lainnya dirampas untuk dimusnahkan. Terdakwa juga dibebankan membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00.

Sidang putusan tersebut turut dihadiri oleh empat kepala desa dari Kecamatan Sungai Melayu Rayak, yakni Kepala Desa Sungai Melayu Baru, Sungai Melayu Rayak, Mekar Jaya, dan Piansak. Kehadiran mereka merupakan bentuk solidaritas terhadap rekan sesama kepala desa yang menjadi korban serta dukungan moral bagi keluarga yang ditinggalkan.

Share this:

  • Share on WhatsApp (Opens in new window) WhatsApp
  • Share on Facebook (Opens in new window) Facebook
  • Share on Telegram (Opens in new window) Telegram
  • Share on X (Opens in new window) X
Tags: info ketapang kabar ketapang kasus kriminal ketapang terkini

Continue Reading

Previous: Suksesi Kepemimpinan GP Ansor Ketapang, Fachrul Rizal Siap Majukan Organisasi
Next: Seorang Pria Paruh Baya Warga Desa Tempurukan Ditemukan Meninggal Dunia Dilokasi Karhutla Ketapang

Medik.TV Ketapang

Advertorial

Slider Post

Pos Kopi Juara Turnamen Futsal Jurnalis Cup Seri XII 2026, Tundukkan Jaya Lestari 6-1 di Final
Polres Ketapang Tegaskan Tindak Tegas Penyelewengan BBM di Tengah Kelangkaan
Pemkab Ketapang Gerak Cepat Atasi Kelangkaan BBM, Bupati Minta Pertamina Tambah Pasokan dan Percepat Distribusi
Bupati Ketapang Gerak Cepat Tangani Kelangkaan Pertalite, Libatkan Forkopimda dan Seluruh Pengelola SPBU
Wabup Ketapang Jamhuri, Panen Raya Padi di Sungai Awan Kanan, Tegaskan Komitmen Dukung Swasembada Pangan
Wabup Ketapang Hadiri Forum TSBLP/CSR Kalbar 2026, Perkuat Sinergi Pemerintah dan Dunia Usaha untuk Pembangunan Daerah
LPTQ Ketapang Matangkan Persiapan Kafilah Jelang MTQ XXXIV Kalbar, Targetkan Prestasi Terbaik
Wabup Ketapang Tutup Pagelaran Seni Budaya Melayu Desa Mensubang, Dorong Pelestarian Budaya Jadi Agenda Tahunan
Bupati Ketapang Lantik 98 PNS dan 89 Pejabat Fungsional, Tekankan Pengabdian dan Pelayanan Prima kepada Masyarakat
Peringati Hari Berkabung Daerah, Pemkab Ketapang Teguhkan Semangat Kepahlawanan dan Lepas Kontingen KORMI ke Porprov Kalbar
previous arrow
next arrow

Iklan Full

Office: Jl. Kolonel Sugiono Gg. Kenari No. 2 Delta Pawan Ketapang.

email: blueink@infoketapangnews.com

Subcribe Berita Infoketapang

Copyright © All rights reserved | blueink.id